Connect with us

Finance

Bukopin Mangkir, Sidang Gugatan Perdata Soal Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Ditunda

Published

on

Infomoneter.co, Jakarta – Sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor gugatan 191/Pdt.G/2023/PN JKT.Sel, berlangsung dengan intensitas tinggi ketika Riza Aditya Ghautama, direktur utama PT Nur Kencana Lestari Inti (NKLI), mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh PT Bank KB Bukopin, Tbk.

Tergugat dalam perkara ini mencakup PT Tunas Muda Jaya Kota Balikpapan, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, dan Notaris OTTY HARI CHANDRA UBAYANI, S.H., Mkn. yang terkait dengan transaksi saham PT Tunas Muda Jaya.

Advertisement

Seperti yang dijelaskan Irwan Saleh, S.H dari Irwan Saleh, S.H & Partners selaku Kuasa Hukum NKLI di Kantor Pengadilan  Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023) bahwa, dalam gugatan yang diajukan, penggugat mengklaim total kerugian materil dan imateril sebesar Rp 13 triliun. Hal ini berasal dari sejumlah transaksi yang melibatkan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya yang dikelola oleh Bank KB Bukopin.

“Atas perkara ini klien kami mengalami kerugian materil sebesar Rp 1 triliun dan kerugian immateril Rp 12 triliun, jadi total Rp 13 triliun,” kata Irwan Saleh, S.H.

Menurut Irwan, penggugat telah melakukan dua kali somasi yang tidak dijawab oleh pihak Bank KB Bukopin, serta tidak ada upaya klarifikasi atau itikad baik yang diperlihatkan oleh bank tersebut.

Advertisement

“Tergugat sudah dua kali somasi namun tidak ada tanggapan sama sekali. Bahkan dari pihak kami sudah melakukan upaya mediasi namun mereka tidak ada itikad baik sama sekali untuk membicarakan persoalan ini,” kata Riza Aditya Ghautama.

Alih-alih mengklarifikasi, PT Bank KB Bukopin justru melaporkan NKLI kepada Bank Indonesia karena terjadi kredit macet dengan status skor 5 diharuskan melunasi kredit.

“Bahkan klien kami dilaporkan di BI, Bareskrim dan OJK namun setelah diperiksa NKLI bersih tidak ada masalah,” kata Irwan Saleh.

Advertisement

Sidang terbaru, yang berlangsung pada Selasa, 17 Oktober 2023, adalah sidang kedua dalam perkara ini. Hari ini, dijadwalkan untuk menghadirkan saksi ahli dalam bidang hukum perdata. Namun sayangnya, pihak Bank KB Bukopin tidak hadir atau mangkir dari sidang, yang menyebabkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu.

Majelis hakim menyatakan, “Tergugat akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan pada 24 Oktober 2023.”

Irwan Saleh,  menyatakan bahwa pihak Bank KB Bukopin akan dipanggil kembali, dan sidang akan tetap dilanjutkan jika tergugat tidak hadir.

Advertisement

“Jika sidang berikutnya mereka tidak hadir berarti pihak Bank KB Bukopin telah melepaskan haknya dalam perkara ini,” ujar Irwan Saleh.

Menurut Irwan Saleh, kronologis perkara ini bermula pada September 2019 ketika PT Bank KB Bukopin mengundang Penggugat untuk membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Penawaran ini melibatkan sejumlah saham PT Tunas Muda Jaya yang memiliki izin usaha pertambangan batu bara. Namun, Penggugat menolak penawaran tersebut karena ketidakyakinan terhadap proyeksi keuntungan dari pembelian saham tersebut.

Namun, setelah berbagai negosiasi, Penggugat akhirnya bersedia untuk membeli saham tersebut. PT Bank KB Bukopin kemudian memberikan pinjaman uang kepada Penggugat dalam dua tahap.

Advertisement

Tahap pertama, kata Irwan, dilakukan pada tanggal 26 November 2019, untuk keperluan pendaftaran Penggugat sebagai peserta lelang membeli saham PT Tunas Muda Jaya. Selanjutnya, pada tanggal 4 Desember 2019, PT Bank KB Bukopin memberikan pinjaman uang tahap kedua, yang digunakan untuk melunasi utang pinjaman tahap pertama dan pembelian saham PT Tunas Muda Jaya.

Namun, setelah beberapa angsuran dibayarkan, Penggugat lanjut Irwan, mulai menyadari bahwa transaksi ini bermasalah. “PT Bank KB Bukopin diduga telah menjalankan pengadaan pinjaman dengan cara yang meragukan dan tidak sesuai dengan aturan, menyebabkan kerugian materil bagi Penggugat,”ujarnya.

Dalam gugatan ini, penggugat menegaskan bahwa PT Bank KB Bukopin telah melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (4) UURI No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.

Advertisement

Perkara ini masih berlanjut, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada tanggal 24 Oktober 2023. Kasus ini akan terus diikuti oleh masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.

 

 

Advertisement

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending