Malang, INFOMONETER.CO- Merek memiliki peran yang sangat penting dalam konteks komunikasi. Tidak hanya menjadi identitas visual suatu produk atau layanan, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai, kualitas, dan citra merek tersebut.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam panel diskusi UpMarks, Prof. Dr. Dorien Kartikatikawangi, M.Si Wakil Ketua Umum Perhumas Indonesia mengatakan, dalam strategi komunikasi merek, merek menjadi fondasi yang kuat untuk membangun hubungan emosional dengan konsumen.
“Membangun dan melindungi reputasi merek adalah kunci. Membangunnya membutuhkan waktu, komitmen, dan konsistensi, namun untuk meruntuhkannya hanya perlu waktu sekejap. Karenanya, melindungi reputasi secara komprehensif, baik internal maupun eksternal, akan menjamin keberlanjutannya,” kata dia.
Hal ini seiring sejalan yang dialami oleh akun gosip Lambe Turah yang baru-baru ini mengalami permasalahan merek. Diketahui, pada tahun 2018, merek Lambe Turah didaftarkan oleh orang lain yang bukan pemilik asli.
“Hal ini menjadi perhatian penting bagi pelaku usaha agar lebih memahami pentingnya perlindungan merek,” kata Petrus Bala Pattyona, Kuasa Hukum Lambe Turah.
Pada kesempatan tersebut, Petrus menyampaikan, dalam kasus Lambe Turah, Petrus menceritakan bahwa ia dan pemilik Lambe Turah, dalam hal ini, Argo Dinar (Dino) menjalani proses yang cukup panjang.
Saat itu, merek Lambe Turah diketahui telah didaftarkan oleh pihak lain pada tahunHal ini baru diketahui Dino pada tahun 2023. Kemudian, pada tahun 2024, akhirnya pihak Dino mengajukan gugatan pembatalan merek.
Seiring berjalannya waktu, gugatan tersebut akhirnya bergulir di pengadilan. Selama proses berjalan, diketahui bahwa pemilik awal Lambe Turah adalah Dino. Sebab, saat ditelaah lebih jauh, orang yang mendaftarkan merek Lambe Turah tak memiliki akses untuk masuk ke akun tersebut.
“Sehingga, gugatan kami dikabulkan. Sebab, pihak kami yang memiliki akun dan wewenang untuk melakukan upload konten,” kata Petrus.
Seiring sejalan dengan hal tersebut, Kemenkominfo memiliki program Gerakan Nasional 1000 Startup digital. Salah satu alumni program tersebut adalah Mebiso. Startup asal Surabaya ini merancang Trademark Analyzer dengan mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI), dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA).
Disini, pelaku bisnis membutuhkan waktu tak lebih dari lima menit untuk mendapatkan hasil secara realtime. Melalui kegiatan bertajuk ‘UpMarks! AI-MPOWERED Trademarks: Leveraging AI for Superior Brand Protection’, Mebiso berkolaborasi dengan Kemenkominfo yang juga dihadiri oleh Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar diskusi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, Selasa, 21 Mei di MARKAS Jakarta.
Mebiso.com merupakan merupakan jasa merek yang menggunakan teknologi AI. Platform ini membantu pengusaha melindungi mereknya secara real time dan affordable.
Platform ini hadir untuk menjawab kebutuhan perlindungan merek dari tahap pra-pasca pendaftaran merek, mulai dari memperhitungkan potensi keberhasilan daftar merek, hingga memasang fitur proteksi yang aktif 24/7 mendeteksi dan mencegah tindak peniruan merek.