Connect with us

Bisnis

Webinar FMB9: Perusahaan Tak Bayar THR, Terancam Sanksi Tegas

Published

on

Infomoneter.co, Jakarta, FMB9 – Pemerintah akan menindak tegas perusahaan yang mengindahkan Surat Edaran (SE) Menteria Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruhnya. Sanksi tegas yang akan diberikan yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, penghentian sebagian, penghentian seluruh produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. “Dikenakan sanksi-sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku terkait pelaksanaan THR,” ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk “THR Dorong Konsumsi” Senin (26/4/2021).

Advertisement

Pemberian sanksi tersebut, akan direkomendasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan kepada perusahaan yang tidak menjalankan SE. Kemudian, rekomendasi itu, harus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah (Pemda) terkait untuk pemberian sanksi sesuai dengan rekomendasi yang diberikan. “Dalam rangka memberikan kepastian hukum, kami meminta kepada gubernur, bupati wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya memperhatikan rekomendasi,” tutur Menteri Ida . Dalam mengoptimalkan sanksi-sanksi tersebut, Kemenaker telah membentuk Posko THR yang berada di seluruh provinsi. Guna memastikan perusahaan-perusahaan di setiap provinsi membayarkan THR para pekerja sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan.

BACA JUGA  Simak Ya! Ini Sektor Bisnis Terdampak Parah Bila Jakarta Tak Lagi Jadi Ibukota

Dalam pengawasannya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari mulai instansi pemerintah terkait, dinas ketenagakerjaan, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Pemangku kepentingan itu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan THR sesuai dengan aturan di atas. “Alhamdulillah sampai hari ini 34 provinsi di Indonesia ini telah membentuk posko THR,” kata Ida.

Demi memudahkan, para pekerja menyampaikan keluhannya tersebut, Posko dapat diakses secara dalam jaringan (daring). Sehingga, pekerja yang terindikasi tidak mendapatkan THR dapat melakukan pelaporan melalui gawai pintar yang dimilikinya.

Advertisement

“Posko THR ini dalam bentuk online dan offline. Berbeda dengan tahun lalu yang hanya bisa diakses secara online,” imbuhnya.

Mekanisme pelayanan posko di atas akan dilakukan secara cepat, ketika mendapat laporan dari pekerja yang belum mendapatkan THR. Maka, Pemda terkait akan segera menerjunkan jajarannya ke perusahaan yang dilaporkan. Dinas terkait akan melakukan pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak terkait dengan kebijakan pelaksanaan THR. Bila terbukti, maka perusahaan akan didorong melakukan dialog untuk mencapai kesepakatan membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA  2017, Robert Bosch Catat Penjualan Rp1,6 Triliun

“Kepala Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi untuk selanjutnya memerintahkan pengawas ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan pembayaran THR,’ katanya. Apabila, perusahaan tetap tidak membayarkan THR seperti yang diamanatkan oleh aturan yang berlaku, maka langsung diberikan tindakan tegas sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Advertisement

Ida menjamin, Posko yang dibentuk oleh pemerintah untuk memperkuat komitmen perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerjanya. Berkaca, dari lengalamanpengalaman yang lalu, tepatnya pada 2020 ratusan kasus sudah di tindak lanjuti oleh posko tersebut. Dari total sekitar 410 aduan yang diterima oleh posko tersebut, ada sekitar 307 perusahaan yang telah memberikan THR kepada pekerjanya. Kemudian, sisanya sebayak 103 sedang dalam proses tindak lanjut sesuai dengan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Seluruhnya sudah dapat diselesaikan baik dalam bentuk sanksi tegas maupun pembayaran THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending