Connect with us

Emiten

Saraswanti Anugerah Makmur Bagikan Dividen Rp 89,27 Miliar

Published

on

Infomoneter.co, Jakarta-PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk (Saraswanti) menetapkan pembagian dividen tunai tahun buku 2020 senilai Rp17,42 per lembar saham atau sebesar total RpRp89,27 miliar.

Advertisement

Keputusan itu disepakati pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang dilaksanakan secara virtual, Senin, 24 Mei 2021.

Pada 2020, emiten berkode saham SAMF ini berhasil mengantongi laba bersih sebesar Rp 117.865.798.906.

Direktur Utama Saraswanti, Yahya Taufik menyatakan bahwa sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 akan dicatat sebagai laba ditahan.

Advertisement

“Kami akan menyimpan sisa laba bersih sebagai laba ditahan,” papar Yahya Taufik, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (24/5).

Memasuki tahun 2021, Saraswanti optimis mampu mendongkrak pendapatan dan laba bersih. Sejumlah faktor memungkinkan optimisme sekalipun di tengah pandemi Covid-19.

“Walau di tengah pandemi Covid-19, kami optimis mampu meningkatkan pendapatan. Kenaikan harga CPO dan meningkatnya kapasitas produksi perseroan, menjadi dua faktor yang membuat kami optimis,” ujar Direktur Utama PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk Yahya Taufik.

Advertisement

Sementara itu, selain menetapkan penggunaan laba bersih, pada pelaksanaan RUPST kali ini, Saraswanti juga

BACA JUGA  Semester 1 2023, Indocement Berhasil Raih Pendapatan Neto Rp 7,9 Triliun

menetapkan beberapa agenda acara lainnya, yaitu membahas persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan Neraca serta Laporan Laba Rugi Saraswanti untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Perseroan juga menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit atas Laporan Keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2021, penentuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjuangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020.

Advertisement

Continue Reading
Advertisement

Trending