INFOMONETER.CO-Saat ini, berbagai pihak dan organisasi selalu mendengungkan inisiatif untuk mewujudkan bumi yang lestari. Pihak-pihak yang berinisiatif ini juga mempunyai kapasitas dalam menjalankan kebijakan ke arah pembangunan yang berkesinambungan.
Berkat inisiatif agar bumi tetap lestari inilah, lahir sebuah lembaga bernama RSPO atau Roundtable on Sustainable Palm Oil, yang berdiri secara formal sejak April 2004.
RSPO ini adalah kelompok kerja yang mempunyai visi dan misi untuk mewujudkan industri minyak sawit yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan cara-cara yang melidungi dan melestarikan habitat hidup untuk kemanusian dan segenap isinya untuk kehidupan satwa dan fauna. Salah satu hasil kerja dari RSPO adalah adanya mekanisme Stop Work Order.
Stop Work Order merupakan mekanisme yang diambil ketika kondisi di lapangan memerlukan penghentian sementara agar kondisi yang bisa menyebabkan degradasi lingkungan atau kehidupan masyarakat lokal tidak terganggu.
RSPO adalah lembaga level internasional yang mempunyai peran dan fungsi strategis dalam mempertemukan kepentingan semua pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam rantai produksi dan distribusi minyak sawit, mulai dari petani kecil sampai penjual tingkat eceran.
Keanggotaan RSPO meliputi perusahaan, pemerintah, NGO lingkungan hidup, asosiasi, perorangan, bank dan investor, asosiasi dan organisasi.
Berdasarkan informasi dari situs resminya,rspo.org, RSPO sudah memiliki keanggotaan yang hampir mencapai 4.000 anggota.
Stefano Savi, Global Outreach and Engagement Director RSPO, mengatakan dalam siaran persnya, “RSPO percaya bahwa konsumen di hilir memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong perubahan yang lebih besar terhadap pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan. Kami berharap studi ini dapat membantu para pemangku kepentingan terkait untuk menciptakan pendekatan komunikasi terbaik dengan konsumen dalam rangka meningkatkan kesadaran dan keterlibatan mereka dalam mendukung produk kelapa sawit berkelanjutan.”
Prinsip dan kriteria diadopsi oleh RSPO sejak pertama kali diimplementasikan pada tahun 2005, kemudian disempurnakan setiap lima tahun dengan kajian diantara para stakeholder (pemangku kepentingan) dan konsultasi publik. Tentunya ini merupakan upaya untuk menjadikan minyak sawit berkelanjutan menjadi kebiasaan.
Secara kualitas, hal ini mengacu pada Sistem Manajemen Mutu yang memenuhi ketentuan ISO 9001. Sekretariat RSPO mengembangkan dan melaksanakan proses yang diperlukan.
RSPO mempunyai peran strategis untuk supervisi tahapan yang dilakukan mulai dari pembukaan lahan hutan tidak mengurangi daya dukung alam (konservasi) dan kehidupan masyarakat lokal yang membaik.
Berdasarkan informasi di website resmi, RSPO memiliki 2 mekanisme aduan yaitu Prosedur Komplain dan Banding (Complaints and Appeal Procedure/CAP) dan Fasilitas Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Facility/DSF), untuk mendapatkan solusi dari kegiatan di lahan perkebunan kelapa sawit anggota-anggotanya, yang diduga menimbulkan dampak negatif. RSPO akan bekerja untuk memastikan keadaan sebenarnya di lapangan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Mengutip informasi yang dikutip dari InfoSawit.com disebutkan bahwa kasus yang diadukan sepanjang periode 2009-2017, yakni menyangkut isu lahan yang mendominasi mencapai sekitar 38% dari total aduan, lantas isu lingkungan sekitar 24%, isu hak asasi manusia mencapai 16%, sebanyak 9% menyangkut isu prosedur pembukaan lahan baru (NPP), dan sekitar 13% kasus dengan isu lainnya. Menjadi catatan dalam penyelesaian kasus pengaduan itu tercatat rata-rata terselesaikan dalam kurun waktu 200 hari.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan bahwa saat ini luas areal kebun sawit Indonesia sekitar 14 juta ha dengan komposisi perkebunan swasta seluas 52%, perkebunan pemerintah seluas 7%, dan perkebunan rakyat seluas 41%.
Proporsi tersebut menjadikan komoditas kelapa sawit memiliki nilai strategis untuk mendukung rencana pembangunan pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani kecil sekaligus meningkatkan daya saing komoditas perkebunan Indonesia.
RSPO dan pemerintah dengan mekanisme penyelesaian isu-isu yang terkait eksistensi masyarakat adat setempat dan keanekaragaman hayati perlu meningkatkan partisipasi semua pihak terkait dengan membantu mereka mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan dalam memenuhi aspek legalitas, sehingga hak dan kewajiban mereka diakui dan terlindungi untuk memudahkan proses dalam aspek pembangunan kemasyarakatan dan konservasi biosfir yang rentan. (ADR)
)