Infomoneter.co, Jakarta-Pengembang sekaligus Pengelola Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) melaksanakan Penandatangan Nota Kesepahaman Bersama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan Kesepahaman ini dilakukan antara Direktur Utama PT JIEP, Landi R Mangaweang, bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono bertempat di Mercure Hotel Gatot Subroto, di Jakarta pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2019.
Direktur Utama PT JIEP, Landi R Mangaweang, menekankan Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak meliputi, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya yang berkaitan dengan Aset serta Opearsional yang berada di Kawasan Industri Pulogadung.
“Dalam RJPP JIEP Tahun 2019-2023 telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kami akan melakukan sejumlah inisiasi strategis yang akan mendongkrak Pendapatan Kawasan. Tentunya dalam menjalankan semua hal tersebut dibutuhkan sinergi lintas lembaga, Oleh karena itu PT JIEP menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bersama-sama mengawal langkah JIEP dalam merealisasikan RJPP 5 (lima) tahun kedepan,” ujarnya
Selaras dengan Landi, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, mengapresiasi momentum Penandatangan Nota Kesepakatan antara PT JIEP dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihaknya siap membantu segala penanganan terkait masalah hukum yang terjadi di Kawasan Industri Pulogadung baik di Bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.
“Kami sangat mengapreasiasi inisiasi strategis PT JIEP perihal penandatangan Kesepakatan Bersama dalam bentuk Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kami berkomitmen melakukan Pemberian Jasa Hukum, yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam regulasi,” tandasnya.
Tentang JIEP, PT Industrial Estate Pulogadung atau PT JIEP adalah Perseroan Terbatas milik Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan porsi kepemilikan saham masing-masing 50%.
PT JIEP merupakan Perusahaan Pengelola Kawasan Industri Pertama di Indonesia, yang pada awalnya bertugas menyediakan Tanah Kavling Industri (TKI) dan semua fasilitas Industri yang tertata dengan baik bagi para investor yang akan melakukan investasi di Bidang Manufacturing.
Pada perkembangan selanjutnya dan sesuai dengan tuntutan pasar, PT JIEP melakukan diversifikasi sekaligus perluasan usaha dengan membangun secara bertahap bangunan sewa seperti Bangunan Pabrik Siap Pakai (BPSP) 1-4 lantai, pergudangan (tertutup dan terbuka), transit warehouse, Sarana Usaha Industri Kecil (SUIK) serta bangunan pendukung lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk lebih menjamin kelangsungan hidup Perusahaan di masa depan.