Connect with us

Umum

Pemerintah Fasilitasi Publisher Right Menjadi Regulasi

Published

on

Infomoneter.co, Jakarta,  FMB9  –  Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menyatakan pemerintah memberikan ruang bagi Dewan Pers serta organisasi pers untuk membentuk penciptaan ekosistem media melalui publisher right. Pemerintah memfasilitasi publisher right menjadi regulasi berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Publisher right ialah regulasi yang menuntut tanggung jawab  platform  digital global dengan tujuan menciptakan jurnalisme berkualitas.

“Pemerintah menyadari itu sepenuhnya sejak hari pers nasional 2020, presiden Jokowi menyampaikan komitmennya untuk menjaga media sustainability dan “menantang” komunitas pers untuk menyusun sendiri publisher right atau regulasinya tanpa dicampur tangani oleh pemerintah,” Ujar Usman dalam diskusi bedah buku “Dialektika Digital: Kolaborasi dan Kompetisi Media Massa Vs  Digital  Platform,”  karya  Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo yang digelar FMB9, Selasa (5/4/22).

“Bahkan Presiden Jokowi di Hari Pers Nasional pada 2022 kemarin, menyampaikan akan menyerahkan kepada Dewan Pers dan Organiasi Pers regulasi   itu   bentuknya   seperti   apa.   Apakah  mau  undang-undang,  revisi undang-undang atau PP,” bebernya.

Advertisement

Usman menuturkan, sebetulnya sudah disepakati regulasi atau publisher right disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun ada beberapa pihak yang menginginkan agar dibentuk dalam bentuk Perpres.

“Dan sebetulnya kita sudah bersepakat untuk membentuk itu dalam bentuk PP,

namun ada suara lain menginginkan dalam bentuk Perpres, kita pun terbuka untuk itu. Sehingga regulasi ini sifatnya adalah bottom up bukan top down dan jangan sampai terjadi over regulation,” terang Usman.

Advertisement

Usman berpesan, regulasi yang dibuat agar tidak over regulation atau berlebihan sehingga tidak membatasi kebebasan pers.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Dewan Pers dan Organisasi Pers gencar memberikan edukasi kepada masyarakat agar mau membayar informasi yang diinginkan. Hal ini demi terciptanya media sustainability.

“Ini kita harus mengedukasi masyarakat untuk mau membayar sejumlah uang, sejumlah rupiah begitu, untuk mendapatkan informasi yang diginkan,”kata Usman.

Advertisement

Menurutnya, pertadingan antara media konvensional dengan paltform digital global  atau  media  lokal dengan media global maupun internasional adalah pertadingan antara gratis dan berbayar.

“Kita  harus  edukasi,  walaupun  yang  gratis,  yang  berbayar  juga  tetap  kita siapkan.  Karena  memang pertadingan antara media konvesional dan media digital adalah pertadingan antara gratis dan berbayar. Jadi memang kita harus mulai mengedukasi,” pungkasnya.

Dia menjelaskan, platform digital global adalah satu entitas bisnis yang tujuan utamanya adalah mencari keuntungan.

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan penjelasan daru buku “Dialetika Digital’ ini, pelaku usaha  media  massa  diharapkan  tidak  hanya  cukup  dengan  bernegosiasi, beradaptasi   namun   juga   memiliki   jiwa   kreatifitas   dalam   menciptakan jurus-jurus baru untuk mendapatkan revenue atau pendapatan.

“Pemerintah dan masyarakat pers dan di buku ini dikatakan bahwa kita tidak cukup bernegosiasi, beradaptasi, tapi kita juga harus kreatif dalam menciptakan jurus-jurus   baru   untuk   mendapatkan   revenue,   misalnya   dengan   konten berbayar dikatakan begitu di buku ini,” tegasnya.

Buku dialetika digital ini, ujar Usman, tidak hanya berisi teori-teori, Namun juga banyak hal yang bisa dipraktekan dan realisasikan demi media sustainabity.

Advertisement

“Di situ dikatakan kita tidak anti platform global tetapi kita membentuk semacam  fair playing field antara media konvensional, antara media dalam negeri dengan media global, internasional,” tutupnya.

 

Advertisement

Trending