OJK: Industri Multifinance Harus Tingkatkan Permodalan

InfoMoneter.co – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini pendanaan perusahaan pembiayaan berasal dari dana sendiri atau ekuitas berkontribusi 25% dari total pendanaan industri.

Sementara 75% pendanaan multifinance bersumber dari pinjaman perbankan atau nonperbankan. Kemudian pendanaan dari penerbitan surat berharga berupa obligasi dan MTN.

“Kami memang sedang mendorong untuk perusahaan meningkatkan permodalan karena pertumbuhannya yang semakin cepat,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK secara virtual, Jumat (5/5).

Meskipun demikian, OJK menyadari bahwa gearing ratio untuk perusahaan pembiayaan itu relatif masih rendah sehingga ruang untuk melakukan ekspansi ke depan akan cukup besar.

“Kami melihat bahwa perusahaan pembiayaan sudah melakukan digitalisasi pembiayaan dan ini akan mendorong efisiensi dan efektivitas proses pembiayaan,” ungkapnya.

Di sisi lain, kinerja industri multifinance terus meningkat. Tercatat outstanding pembiayaan per Maret 2003 sudah mencapai Rp 435,53 triliun atau meningkat 16,35% dibandingkan Maret 2022.

Peningkatan tersebut didukung oleh pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 34,5% yoy dan 19,4% yoy pada tiga bulan pertama 2023 .

Kemudian, dari segi penyaluran pembiayaan masih akan didominasi oleh pembiayaan multiguna dengan objek pembiayaan untuk kendaraan baik motor ataupun mobil, kendaraan baru bekas, dan mobil pengangkutan.

Walau meningkat, namun 11 dari 153 perusahaan pembiayaan belum dapat memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga Maret 2023. Jumlah itu berkurnag dibandingkan posisi Februari 2023 tercatat sebanyak 14 pemain belum penuhi syarat ekuitas.

Lebih lanjut, dia merinci bahwa 4 dari 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum tersebut tengah dalam pengenaan sanksi administratif.

“Sementara 7 perusahaan pembiayaan lainnya sedang dalam proses monitoring dengan jangka waktu monitoring masing-masing yang bervariasi,” jelasnya.

Ogi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk melakukan langkah-langkah strategis agar dapat segera memenuhi ketentuan permodalan yang dipersyaratkan.

“OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan perubahan mengenai ketentuan ekuitas untuk memperkuat kapasitas permodalan dan ketahanan perusahaan pembiayaan,” pungkasnya.