INFOMONETER.CO– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga kini masih belum memberikan keputusan terkait penerapan pungutan yang diberlakukan bagi emiten Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, sejumlah emiten yang tergabung dalam Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) mengeluhkan besarnya pungutan tersebut. Mereka mengusulkan kepada OJK agar menurunkan besarnya pungutan tersebut, bahkan mereka juga mengusulkan agar OJK menghapus pungutan tersebut.
“Jika besaran pungutan tersebut diturunkan atau bahkan dihapuskan sama sekali, maka OJK masih membutuhkan biaya untuk pengembangan pasar dan pengawasan,” ujar Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Minggu (29/07/2018).
Hoesen mengetahui mengenai usulan penurunan pungutan emiten tersebut. Hal itu juga sudah didiskusikan oleh jajaran OJK. Meski demikian, hingga kini masih belum ada perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan yang bakal diambil OJK untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu, Isakayoga, Direktur Eksekutif AEI, menjelaskan, usulan agar OJK menghapus pungutan tersebut karena saat masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) emiten tidak dikenakan pungutan sama sekali oleh badan pengawas bursa tersebut.
“Seharusnya ada rasionalisasi. Dulu kan waktu masih bernama Bapepam, pasar modal tidak dikenakan iuran sama sekali. Tapi sekarang, ada rencana untuk dikenakan iuran. Kita lihat pelayanannya seperti apa. Sama atau tidak?” ujar Iskayoga.
Selain itu, demikian Iskayoga, saat masih bernama Bapepam-LK pelayanan yang diberikan juga lebih singkat dan birokrasi dipermudah tidak seperti sekarang. “Waktu bernama Bapepam kan tidak ada pungutan, birokrasi lebih pendek. Sekarang menjadi OJK yang merupakan organisasi besar dengan birokrasi yang lebih panjang,” pungkas Isakayoga. (Abraham Sihombing)