Menteri Maman Ubah Sebutan Pelaku UMKM Jadi Pengusaha, PNM Diminta Jadi Pionir

Menteri Maman Ubah Sebutan Pelaku UMKM Jadi Pengusaha, PNM Diminta Jadi Pionir
- Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengganti sebutan pelaku UMKM dengan sebutan pengusaha UMKM. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) diminta jadi pionir membumikan sebuah pengusaha UMKM. Foto dok/istimewa

INFOMONETER.CO, JakartaMenteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (MenUMKM) Maman Abdurrahman mengganti sebutan pelaku UMKM dengan sebutan pengusaha UMKM. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) diminta jadi pionir membumikan sebuah pengusaha UMKM.

Perubahan cara penyebutan, lanjut Maman, seiring perubahan paradigma dalam memandang UMKM. Menurut dia, kata pelaku memberikan konotasi negatif terhadap UMKM.

“Dan membuat UMKM seakan-akan hanya melakukan tindakan, bukan mengelola bisnis secara aktif, seperti halnya pelaku kejahatan,” kata Maman dalam keterangan yang diperoleh media ini, Selasa (12/11).

Menteri UMKM Maman menyatakan hal itu saat kunjungannya ke kantor cabang PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/11).

Lebih lanjut, menjelaskan, tidak ada yang berbeda dalam kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha UMKM dengan pengusaha besar.

“Mereka (pelaku UMKM) sejatinya sama-sama pengusaha. Perbedaan antara mereka adalah yang satu pengusaha di sektor ultra mikro, yang satu pengusaha besar,” katanya.

“Yang membedakan hanya skala usaha maupun aset yang dimiliki. Namun secara konteks, sistem atau pola, maupun metode usaha mereka semua sama,” sambungnya.

PNM Diminta Jadi Pionir

Untuk mendukung perubahan paradigma ini, Maman meminta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk menjadi pionir dalam mengubah cara pandang terhadap UMKM.

Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh account officer (AO) PNM untuk mulai menggunakan istilah pengusaha UMKM dalam berkomunikasi dengan nasabah.

AO PNM, lanjut dia, memiliki tugas seperti menyosialisasikan program Mekaar kepada calon nasabah.

Mereka juga bertugas menguji kelayakan calon nasabah, menggelar pertemuan kelompok mingguan untuk mendampingi nasabah, menagih angsuran, serta mempersiapkan pencairan modal usaha kelompok.

“Mari kita sebut mereka pengusaha UMKM. Pengusaha yang bergerak di sektor ultra mikro, pengusaha kecil, pengusaha menengah, dan pengusaha besar. Saya ingin mencoba mengubah pola pikir terhadap mereka saudara-saudara kita,” juar Menteri Maman.

Dikatakan Maman, dirinya akan meminta Direktur Utama PNM Arief Mulyadi untuk membuat surat edaran agar penggantian penyebutan pelaku menjadi pengusaha UMKM ini menjadi sebuah instruksi.

Selain perubahan terminologi, Menteri Maman juga menekankan pentingnya pendampingan yang intensif bagi para pengusaha UMKM.

“Melalui program Mekaar, PNM diharapkan dapat memberikan dukungan yang komprehensif, mulai dari akses permodalan hingga pengembangan kapasitas usaha,” harap Maman.

Lanjut Menteri Maman, saat ini ada sekitar 65 juta pengusaha UMKM tersebar di seluruh Indonesia.

Ia berjanji, kementerian yang dipimpinnya akan terus berupaya agar jumlah 65 juta ini tidak terus bertambah, dan mendorong agar 65 juta pengusaha UMKM ini bisa dinaikkan level usahanya.

Beberapa waktu lalu, Menteri Maman bersilaturahmi ke kantor pusat PNM di Kuningan Jakarta. Pada kesempatan itu Maman mengajak PNM berkolaborasi dalam memajukan UMKM di tanah air.