Infomoneter.co – PT Aryaputra Teguharta (APT) memenangkan gugatan tata usaha negara sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 12 November 2018. PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan.
PTUN, dalam putusan nomor 120/2018 telah menyatakan hal sebagai berikut; pertama yaitu menyatakan batal seluruh keputusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM yang tidak mencantumkan APT sebagai pemilik sah atas 111.082.732 (32,32%) saham dalam PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN).
Poin selanjutnya adalah memerintahkan Menkumham untuk mencabut keputusan-keputusan tersebut. Majelis Hakim memandang bahwa kasus sengketa kepemilikan saham ini harusnya mengacu pada Putusan PK MA No.240/2006 sebagai putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti.
“Hal ini sekaligus menepis argumen BFI yang selama ini selalu menyatakan bahwa tidak jelas dan tidak diketahui yang sama saham APT pada BFI,” kata Asido Panjaitan yang bertindak selaku Kuasa Hukum APT, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Menurutnya, putusan PTUN 120/2018 ini menunjukkan masih adanya kepastian hukum di Indonesia. Ia juga menyatakan, dengan adanya putusan PTUN tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semestinya sudah dapat melakukan tindakan penanggulangan atas kasus sengketa kepemilikan saham perusahaan yang tercatat di bursa ini.
Ditambahkan dia, BEI harus mengambil langkah preventif dalam rangka melindungi kepentingan para investor. Apalagi, sejak kasus ini bergulir dalam periode lima bulan terakhir, harga saham BFIN terus melemah, yaitu dari sekitar Rp800 per saham ke level Rp500-an.
“Kami akan meminta dan segera melayangkan surat ke BEI agar menghentikan sementara perdagangan saham BFI Finance, terutama membekukan terlebih dahulu saham-saham (yang dimiliki) Trinugraha (Trinugraha Capital),” papar Asido di Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Perlu diketahui, Trinugraha Capital & Co CSA saat ini memiliki 42,81 persen saham BFIN. Perusahaan ini berencana melepas kepemilikannya sebesar 2,98 miliar saham kepada dua investor institusi asing, Compass Banca SpA dan Star Finance SRL.
Ia juga bilang kalau pihaknya kerap mengingatkan OJK dan BEI bahwa terdapat cacat material pada transaksi saham-saham BFI yang dilakukan Trinugraha Capital.
Namun, pengawas dan penyelenggara perdagangan saham tersebut, sama sekali tidak mau menegakkan hukum dan amanat yang diatur berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kita lihat saja, setelah hakim PTUN menyatakan bahwa benar ada cacat material, apa tanggapan OJK dan BEI,” pungkasnya. (Jep)