LPS Janji Lindungi Polis Asuransi Mulai 2027: AAJI-AAUI Dukung, Cegah Kolaps seperti 17 Kasus Gagal Bayar!

INFOMONETER.CO, LPS – Jakarta, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba mengatakan bahwa LPS tengah mempersiapkan 2 skenario implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), yaitu skenario percepatan aktivasi PPP dengan tingkat kesiapan minimum pada 2027 dan skenario implementasi penuh pada tahun 2028 dengan tingkat kesiapan ideal.

“Oleh karenanya, diperlukan sebuah mekanisme yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa ketika terjadi kegagalan perusahaan asuransi, dampaknya dapat dikelola secara tertib tanpa merugikan pemegang polis dan tanpa mengganggu stabilitas industri,” ujarnya pada acara Diskusi dan Buka Puasa Bersama Jurnalis yang diselenggarakan oleh Financial Editor’s Club, di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Diketahui, secara global, kegagalan perusahaan asuransi merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam dinamika industri keuangan. Dalam periode 2011 hingga 2024, tercatat sekitar 428 kegagalan perusahaan asuransi di berbagai negara, dengan mayoritas terjadi pada asuransi umum.

“Sementara itu di Indonesia, dalam periode 2011 hingga 2025, terdapat 25 perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya, dan sekitar 17 di antaranya dapat dikategorikan sebagai kegagalan perusahaan,” tambahnya.

Oleh karenanya dia menegaskan, bahwa peran strategis Program Penjaminan Polis (PPP) dalam memperkuat industri asuransi sangat diperlukan, karena dengan adanya skema penjaminan polis, kegagalan perusahaan asuransi dapat ditangani secara cepat dan tepat , tanpa mengganggu stabilitas industri secara keseluruhan.

“Di Indonesia, PPP memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem industri asuransi. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme perlindungan bagi pemegang polis, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan terhadap industri asuransi.” Jelasnya.

Adapun, perkembangan persiapan LPS dalam menyelenggarakan PPP pada 2026 ini antara lain telah membentuk kerangka regulasi dan operasional, pendaftaran keanggotaan PPP dan pelaksanaan simulasi, dengan bekerja sama dengan para ahli dan praktisi industri.

“Jika dipercepat aktivasi nya pada tahun 2027, LPS telah siap menerapkan,” pungkasnya.

AAJI dan AAUI Sambut Positif

AAJI dan AAUI Sambut Positif Program Penjaminan Polis LPS untuk Perkuat Stabilitas Industri AsuransiJakarta.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan dukungan kuat terhadap Program Penjaminan Polis (PPP) LPS. Karena program ini diharapkan memperkuat stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri asuransi di tengah tantangan manajemen risiko.

Kepala Dept. Kepatuhan AAJI Maria Rosalinda mengatakan, bahwa AAJI menyambut positif Program Penjaminan Polis (PPP) LPS karena dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi jiwa dan memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang polis.

“Ya AAJI melihat PPP sebagai fondasi kepercayaan, dengan peran asosiasi dalam sinergi persiapan program ini,” ujar Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Prudential Indonesia, ini.

Mereka juga mengajukan beberapa usulan skema PPP, termasuk masukan dari pelaku industri untuk memperkuat implementasi.

AAJI menekankan manfaat peningkatan kepercayaan melalui proteksi saat perusahaan kolaps serta dorongan manajemen risiko. Namun, tantangan utama meliputi waktu persiapan kurang dari tiga tahun, desain program, dan perbedaan dengan mekanisme LPS.

Hal senada juga disampaikan AAUI. Dimana menyambut baik (PPP LPS karena memperkuat perlindungan konsumen dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

Wakil Ketua Bidang Teknik 5 AAUI Diwe menyebut PPP sebagai langkah strategis untuk fondasi kuat dalam manajemen risiko asuransi, mirip sinergi reasuransi. AAUI mendukung percepatan implementasi ke 2027 dan usul agar reasuransi masuk skema PPP untuk mitigasi risiko lebih luas.

Manfaatnya mencakup peningkatan kepercayaan publik, citra industri, dan pertumbuhan premi. Tantangan serupa termasuk persiapan kurang dari tiga tahun, finalisasi skema, serta inklusi lini usaha seperti reasuransi.

Program PPP LPS dijadwalkan mulai berlaku 2027, lebih cepat dari rencana awal 2028, untuk mendukung pertumbuhan premi dan stabilitas sektor asuransi nasional.