INFOMONETER.CO, Jakarta – BPR Difobutama Depok dilaporkan debiturnya, Waka Lukas, ke Polrestro Depok pada 12 April 2022 atas dugaan tindak pidana perbankan, namun setelah 2,5 tahun berjalannya perkara tidak pernah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan justru penyelidikannya di hentikan oleh Penyidik Polrestro Depok.
Karena itu Waka Lukas memutuskan untuk melaporkan tim Penyidik Polrestro Depok ke Kabidpropam Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024, atas dugaan Tidak Profesional karena diduga melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu, dengan tembusan kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes, Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, Wakapolres Metro Depok, Kasat Reskrim Polrestro Depok, dan Wakasat Reskrim Polresto Depok.
Laporan Waka Lukas ini sudah ditangani oleh Subbid Paminal dan sudah dilimpahkan ke Provos. Namun pada tanggal 30 Agustus 2024, Penyidik Polrestro Depok justru mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.
Oleh karena itu, Waka Lukas kembali mengirimkan surat kepada KAPOLRI dan Kapolda Metro Jaya untuk memohon atensi dan perlindungan hukum atas perkaranya.
Sesuai saran dari SPKT Polda Metro Jaya, Waka Lukas diarahkan untuk mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Permohonannya sempat diproses oleh Bagwassidik, dan terungkap dari hasil klarifikasi oleh Bagwassidik, adanya dugaan Penyidik Polrestro Depok telah mengabaikan semua bukti pidana dari saya (Pelapor) sehingga bisa menghentikan Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.
Namun pada 13 Januari 2025, Bagwassidik justru menyatakan tidak akan melakukan Gelar Perkara Khusus oleh karena Penyelidikan sudah dihentikan dan belum adanya bukti baru.
Padahal para Penyidik Polrestro Depok sendiri diduga sudah mengabaikan semua bukti pidana Waka Lukas demi melindungi pihak-pihak tertentu dan sudah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Penghentian Penyelidikan atas dugaan Tidak Profesional, yang penanganannya sudah dilimpahkan ke Provos.
Dari uraian di atas, Waka Lukas merasa dirintangi oleh Penyidik Polrestro Depok dan ditutup ruang untuk mendapat transparansi penyelidikan melalui Gelar Perkara Khusus di Bagwassidik Polda Metro Jaya.
Maka Waka Lukas bermaksud meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI Bapak
Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI agar laporannya terhadap BPR Difobutama dapat diproses hukum secara adil, transparan dan tuntas, tidak hanya untuk kepentingan saya tetapi juga masyarakat luas.