Connect with us

Finance

GAET MILENIAL, BTN SYARIAH LUNCURKAN KPR HITS

Published

on

INFOMONETER.CO, Jakarta-Menyambut Hari Ulang Tahun Unit Usaha Syariah Bank BTN ke 14 yang jatuh 14 Februari 2019, anak bisnis dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk meluncurkan produk baru yaitu Pembiayaan Properti BTN iB. Pembiayaan Properti BTN iB dengan callname KPR Hits diracik khusus bagi para milenial yang ingin melakukan resolusi “hijrah”. KPR Hits yang merupakan jenis KPR non subsidi memiliki keistimewaan dibandingkan produk pembiayaan perumahan milik BTN Syariah sebelumnya, yaitu menggunakan akad Musyarakah Mutanaqisah. Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) merupakan fitur baru produk KPR dari BTN Syariah yang selama ini menggunakan akad Murabahah (jual beli) dan Istishna’ (jual beli pesanan).

Advertisement

“Akad tersebut disesuaikan dengan pangsa pasar yang kami bidik,yaitu para milenial yang menginginkan tenor cicilan yang panjang, yaitu hingga 30 tahun namun dengan uang muka yang terjangkau dan  ujroh atau uang sewa yang ringan,” kata Direktur Bank BTN, Iman Nugroho Soeko, usai meluncurkan KPR Hits di Jakarta, Kamis (14/2).

BACA JUGA  Berkontribusi Besar Bagi Sektor Perumahan,  Pemerintah Akui Peran Penting Bank BTN Untuk Rumah Rakyat

Sebenarnya, lanjut Iman, akad  Musyarakah Mutanaqisah merupakan gabungan atau  hybrid dari 2 akad yaitu akad Musyarakah dan Ba’i yang artinya bahwa pembelian rumah atau apartemen yang menjadi agunan KPR merupakan aset bersama antara Bank dengan Nasabah dengan porsi kepemilikan yang telah disepakati pada saat awal akad. Bank dan Nasabah sepakat bahwa agunan KPR tersebut disewakan kepada Nasabah sehingga Nasabah memiliki kewajiban membayar angsuran sewa setiap bulannya. Pembayaran angsuran sewa yang dilakukan Nasabah secara otomatis menambah porsi kepemilikan Nasabah dan mengurangi porsi kepemilikan Bank sehingga pada saat pembiayaan lunas, porsi kepemilikan rumah atau apartemen akan beralih sepenuhnya ke Nasabah.

Selain akad yang digunakan, BTN Syariah juga menawarkan sejumlah keringanan yang lain bagi nasabah KPR Hits, diantaranya uang muka ringan mulai 1%, angsuran yang terjangkau dengan dua pilihan skema. Pertama, dengan ujroh atau uang sewa (fee)  sebesar 7,75% fixed selama 3 tahun pertama. Kedua, dengan ujroh sebesar 8,25%  fixed selama  5 tahun pertama selanjutnya berjenjang selama jangka waktu KPR sampai dengan 30 tahun. KPR Hits juga memberikan peluang pelunasan KPR tanpa biaya penalty.

Advertisement

“Untuk bisa mengajukan KPR Hits, nasabah berusia minimal 21 tahun, memiliki pekerjaan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun dan yang penting agunan yang digunakan adalah rumah atau apartemen atau ruko ready stock atau sudah tersedia, bukan yang belum dibangun atau berbentuk kavling tanah,” kata Iman.

BACA JUGA  Wujudkan Perencanaan Pembangunan yang Tepat Sasaran dan Berkelanjutan, Pemerintah Dukung Pemanfaatan Data Registrasi Sosial Ekonomi

Adapun unit ready stock yang dimaksud, menurut Iman, berbentuk properti baru maupun seken, dengan syarat  memiliki dokumen legalitas properti yaitu SHM/SHGB dan IMB serta berada di lokasi yang marketable. Selain pembelian properti baru, KPR Hits juga dapat digunakan untuk take over dan top up.  Lebih lanjut Iman menjelaskan, KPR Hits tidak hanya terbatas bagi nasabah muslim namun terbuka juga bagi nasabah non muslim yang membutuhkan pembiayaan rumah yang terjangkau sesuai kemampuan mereka.

Peluncuran produk KPR Hits merupakan salah satu strategi BTN Syariah untuk mengejar target pertumbuhaan pembiayaan tahun 2019. Khusus  KPR Hits, Iman menargetkan bisa meraup pembiayaan sebesar Rp 1,35 triliun atau setara dengan kurang lebih 2.700 unit.  Sementara itu target pembiayaan tahun 2019 diproyeksi bisa menembus Rp 25 triliun atau tumbuh di atas angka 14% dibandingkan tahun 2018 yang telah mencapai sekitar Rp 22 triliun. Menginjak usianya ke 14, BTN Syariah  telah  merealisasikan pembiayaan sekitar  Rp 26 triliun dan telah membukukan aset senilai Rp 28,5 triliun. Kormen

Advertisement

 

BACA JUGA  BTN Siapkan Tim Task Force Dalam Penyelesaian Sertifikat

 

 

Advertisement

 

 

 

Advertisement

Trending