Connect with us

Finance

FORMAKSI Tandatangani Kerjasama Layanan Cashless Pasien CoB BPJS Kesehatan dengan RS Premier Group

Published

on

Dumasi M M Samosir, Direktur Eksekutif FORMAKSI (kiri), di Jakarta pada Selasa (08/01/2018).

INFOMONETER.CO, Jakarta-Perusahaan asuransi yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (FORMAKSI) pada Selasa (08/01/2018)melakukan penandatanganan kerjasama dengan Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia atau RS. Premier Group (RS. Premier Bintaro dan RS. Premier Jatinegara) atas pasien Coordination of Benefit (CoB) BPJS Kesehatan.

Saat ini bagi pasien BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan diatas haknya (naik kelas kamar). Selisih ini dalam istilah asuransi dikenal dengan nama ekses.

Advertisement

Dengan adanya perluasan kerjasama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki AKT mendapat kemudahan karena ekses yang timbul  akan langsung ditagih oleh Rumah Sakit ke Perusahaan Asuransi yang menerbitkan Polis AKT pasien sesuai dan benefit limit yang dimiliki oleh pasien dimaksud.

“Kerjasama yang ditandatangani hari ini merupakan addendum dari Kerjasama Direct Billing yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan adanya Adendum PKS ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan”, jelas Dumasi M M Samosir, Direktur Eksekutif FORMAKSI, di Jakarta pada Selasa (08/01/2018).

BACA JUGA  Menko Airlangga Beberkan Kekuatan Indonesia Redam Tantangan Global

“Kami berharap perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan. Adendum PKS ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki”, tambah Dumasi.

Advertisement

“10 Perusahaan asuransi yang tergabung dalam FORMAKSI akan memberikan dukungannya sebagai pihak Penjamin Kedua (Asuransi Kesehatan Tambahan), sementara pihak BPJS Kesehatan sebagai Penjamin Pertama sesuai aturan Permenkes No. 4 Tahun 2017 “, lanjut Dumasi.

Penandatanganan Adendum kerjasama dengan RS. Premier Group ini merupakan  penandatanganan kerjasama yang kedua dengan Rumah Sakit untuk hal yang sama. Sebelumnya pada September 2018, penandatanganan kerjasama layanan cashless untuk pasien CoB BPJS Kesehatan juga telah dilakukan dengan RS Hermina Group.

FORMAKSI merupakan suatu forum yang mewadahi perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kesehatan. Didirikan pada tahun 2009, kini FORMAKSI beranggotakan 12 perusahaan asuransi yaitu PT Asuransi Allianz Life Indonesia; PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk; PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; PT Asuransi Multi Artha Guna, Tbk; PT Asuransi Sinar Mas; PT Astra Aviva Life; PT Avrist Assurance; PT BNI Life Insurance, PT Equity Life Indonesia, PT Lippo General Insurance, Tbk dan PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.

Advertisement

Misi FORMAKSI diantaranya adalah memberikan perlindungan kepada para Tertanggung (Peserta Asuransi Kesehatan) agar mendapatkan perlindungan yang wajar atas hak-haknya sebagai peserta asuransi kesehatan dan juga menumbuhkan hubungan timbal balik yang sehat antara asuransi dan Pemberi Pelayanan Kesehatan.

BACA JUGA  Hadir Dalam Digitalk Fest 2023, SiCepat Perkuat Dukungan untuk UMKM Go Digital

Beberapa program kerja yang telah dijalankan oleh FORMAKSI seperti Seminar untuk 136 RS di Jabodetabek dan Bandung, pembuatan standarisasi Formulir Klaim Rawat Inap dan Rawat Jalan FORMAKSI, menjadi nara sumber dan pembicara dalam diskusi panel mengenai SJSN, Sosialisasi Jaminan Asuransi kepada Rumah Sakit Provider, Diskusi tarif biaya perawatan dengan beberapa Rumah Sakit Provider dan Penyeragaman materi PKS Rumah Sakit Provider.

Terdapat hampir 3 juta peserta asuransi kesehatan yang saat ini terdaftar di perusahaan yang tergabung dalam FORMAKSI yang dapat menggunakan layanan ini.

Advertisement

Dengan adanya kerjasama ini, FORMAKSI dan RS. Premier Group memiliki komitmen serta prioritas untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi pasien yang memiliki fasilitas asuransi kesehatan tambahan. Ini selaras dengan upaya memberikan dukungan terhadap peraturan pemerintah dan untuk mempermudah dan memaksimalkan manfaat dari Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (kormen)

 

Advertisement
Continue Reading
Advertisement

Trending