Jakarta, INFOMONETER.CO – Dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 yang mengatur mengenai upaya Pemerintah untuk mempercepat swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Salah satu langkah konkrit dukungan yang diberikan oleh Pemerintah untuk petani tebu saat ini yakni dalam aspek penyediaan akses pembiayaan murah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diharapkan petani tebu dapat meningkatkan produktivitas, kualitas, serta kuantitas produksi gula sehingga mampu memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan rumah tangga mereka.
“Program KUR ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bisnis perkebunan tebu rakyat. Dengan akses permodalan yang lebih mudah, diharapkan petani tebu dapat meningkatkan kapasitas produksinya, mengadopsi teknologi modern, serta memperluas lahan tanam,” tutur Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan dalam sambutannya pada acara Launching Program Penguatan Ekosistem Tebu Rakyat dalam Mendukung Swasembada Gula Konsumsi Tahun 2028 yang diselenggarakan oleh PT. Sinergi Gula Nusantara (Sugar Co) di Hotel Whizz Luxe Surabaya, Rabu (21/08).
Selain itu, Pemerintah gencar mendorong petani untuk dapat mengakses KUR skema Khusus, dimana penerima KUR Khusus diwajibkan untuk melakukan usahanya secara berkelompok dan memiliki mitra usaha (off-taker) yang mampu menyerap hasil produksi mereka. KUR Khusus memiliki fitur yang cocok bagi petani tebu rakyat, dimana suku bunga/marjin yang ditanggung penerimanya tetap sebesar 6% (tidak berjenjang seperti skema KUR lainnya), dan tidak dibatasi total akumulasi plafon, yang berarti tiap-tiap Penerima KUR Khusus dapat mengakses pembiayaan melalui KUR berulang kali.
Piloting program pendanaan Petani Tebu Rakyat melalui penyaluran KUR skema Khusus yang merupakan kerja kolaborasi antara Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Pemprov Jawa Timur, Bank Jatim dan Sugar Co telah mampu menemukan formulasi yang tepat untuk pemenuhan persyaratan sebagai debitur KUR Khusus. Hal ini dibuktikan dengan simbolis rencana penyaluran KUR Khusus sebesar Rp45 juta kepada Budi Santosa yang merupakan petani tebu binaan Pabrik Gula (PG) Gempolkrep dan tergabung dalam kelompok tani Sariadi. Selain itu, dalam acara seremoni tersebut juga dilakukan simbolis penyaluran KUR kepada 2 petani tebu rakyat binaan Sugar Co yakni Syahrul Romadhoni sebesar Rp100 juta dan Muhammad Zainal Mustain sebesar Rp175 juta.
Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut diluncurkan juga beberapa program penguatan ekosistem tebu rakyat, diantaranya yakni Pengukuhan Satuan Tugas (Satgas) Penguatan Tebu Rakyat yang berjumlah 2.150 anggota dan memiliki tugas dalam memberikan penyuluhan bagi petani tebu binaan Sugar Co, Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) paket benih dan pupuk yang bekerjasama dengan Bank rakyat Indonesia (BRI), Launching Kartu Manis sebagai support technology yang mampu memberikan akses petani tebu terhadap pembelian bibit, pendanaan dan pembelian pupuk secara digital, serta Launching Ekosistem Digital Tebu Rakyat yang bertujuan meningkatkan produksi tebu melalui berbagai fitur unggulan yang memudahkan petani rakyat bertransaksi dengan Sugar Co.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretaris Kementerian BUMN, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Perwakilan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Dirut Holding Perkebunan Nusantara, Direksi & Komisaris PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Direksi PT Petrokimia Gresik, Direktur Mikro Ritel Bank Jatim, Perwakilan HIMBARA (BRI, BNI dan Bank Mandiri), Perwakilan BJB, Perwakilan PT Jamkrindo, Perwakilan PT Askrindo, Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan petani-petani tebu rakyat binaan Sugar Co