Caleg Perindo Aiman Witjaksono Mengaku Sudah Aktif Sebagai Wartawan Saat Hadiri Sidang Praperadilan 

Beranda Metro Hadiri Sidang Praperadilan, Aiman Witjaksono Tegaskan Sudah Aktif Sebagai Wartawan Reporter Advist Khoirunikmah Editor Linda novi trianita Senin, 19 Februari 2024 10:58 WIB image-gnews Bagikan image social image social image social image social Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus jurnalis, Aiman Witjaksono bersama tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar sidang praperadilan, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Aiman mengajukan gugatan praperadilan menyusul penyitaan ponselnya saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tudingan polisi tidak netral. TEMPO/ Febri Angga Palguna Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud sekaligus jurnalis, Aiman Witjaksono bersama tim kuasa hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftar sidang praperadilan, di Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Aiman mengajukan gugatan praperadilan menyusul penyitaan ponselnya saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tudingan polisi tidak netral. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Jakarta, INFOMONETER.CO – Caleg Perindo Aiman Witjaksono terpantau hadir di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya Finsensus Mendfora untuk sidang perdana praperadilan pada hari ini, Senin, 19 Februari 2024.

Aiman Witjaksno mengenakan kemeja hitam celana bahan dan sepatu warna senada tiba bersama kuasa hukumnya tepat pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Aiman, Finsensus Mendfora mengatakan, poin utama dari sidang praperadilan perdana ini yakni pihaknya akan meminta barang bukti yang telah disita oleh Polda Metro Jaya.

“Kami meminta untuk barang bukti yang telah disita itu dikembalikan kepada klien kami, Aiman, itu poinnya,” kata Finsen kepada awak media di depan ruang sidang 6 PN Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024.

Aiman Witjaksono menyatakan saat ini sudah resmi menjadi wartawan kembali, yang sebelumnya sudah cuti karena menjadi calon legislatif pada Pemilu 2024. “Per Sabtu kemarin saya sudah resmi lagi jadi wartawan,” kata Aiman Witjaksono di PN Jakarta Selatan.

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 10.36, belum juga terlihat tanda-tanda sidang akan dimulai. Aiman dan kuasa hukumnya juga bercengkerama di luar ruang sidang.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan handphone milikinya oleh Polda Metro Jaya. Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, mengatakan permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono itu terdaftar dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari lalu.

“Terkait adanya permohonan tersebut, telah ditunjuk hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara, yakni Hakim Delta Tama,” kata Djuyamto.

Selain itu, PN Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Aiman Witjaksono pada tanggal 19 Februari. “Sidang pertama pada Senin,” katanya.