Infomoneter.co, Jakarta- Tinggal sekitar 300 ribu nasabah yang belum mengganti kartunya dengan chip. Tetapi bagi nasabah yang belum mengganti kartunya masih ada ruang sampai dengan tanggal 7 Juni 2021. Nasabah cukup datang ke kantor cabang PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terdekat untuk mengganti kartu tersebut dan tidak harus membayar. BTN mengklaim nasabahnya telah melakukan pengkinian kartu debit dari magnetic stripe ke chip.
Prosesnya mudah dan tidak harus membayar, Nasabah cukup datang ke kantor cabang BTN terdekat dan petugas kami akan membantu proses penggantian kartu chip tersebut, kata Direktur Distribution and Network Bank BTN, Jasmin di Jakarta, Senin (29/3).
Seperti diketahui Bank Indonesia mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Menurut Jasmin salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip ini adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming. Jadi tujuannya adalah untuk melindungi nasabah dari kejahatan. Untuk itu kita menghimbau kepada nasabah BTN yang belum mengganti ke kartu chip untuk segera menggantinya. Setelah tanggal 7 Juni 2021 secara otomatis kartu yang belum diganti menjadi chip tersebut akan berhenti dan tidak dapat digunakan lagi, jelas Jasmin menambahkan.
Bank BTN sendiri telah melakukan sosialisasi kepada para nasabahnya terkait penggantian kartu chip ini sejak awal tahun 2021. “Kami sudah melakukan sosialisasi antara lain melalui website, akun resmi media sosial Bank BTN, serta informasi blast melalui sms dan whatsapp kepada nasabah sejak awal tahun ini”, tegasnya.
Jasmin berharap dapat memenuhi target BI 100% pada akhir 2021, dimana per 29 Maret 2021 jumlah kartu debit chip Bank BTN 93% dari target jumlah kartu yang dipersyaratkan untuk diganti menjadi chip.