Connect with us

Finance

Apapun Alasannya, Bank BUMN Jangan Jadi Penyangga Likuiditas Bank Sistemik

Published

on

Infomoneter.co, Jakarta-Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai tidak tepat menugaskan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyangga likuiditas bank sistemik apapun alasannya. Itu bukan tugas dan tanggung jawab Himbara. Itu adalah tugas BI yang harus menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Advertisement

Dia menambahkan harus ada aturan yang jelas jika Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap dipaksakan dan harus menjadi bank penyangga likuiditas bank sistemik.

“Setidaknya harus ada aturan dan peraturan yang jelas misalnya sumber pendanaan harus dari penempatan pemerintah (bukan dari DPK bank Himbara). Lalu, porsi penempatan dana ke Himbara harus lebih besar dibanding ke swasta,” dalam keterangannya di Jakarta, akhir pekan lalu.

Yang juga tak kalah penting lanjut Heri, sifat dari dana talangan ini adalah chanelling (penerusan) sehingga bila banknya gagal, bukan menjadi kerugian bank Himbara.

Advertisement

“Kemudian, direksinya juga harus diberi perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi sebagai pengelola penyangga likuiditas tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  BTN Akan Luncurkan Program BATARA SPEKTA

Menurut Heri tugas untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sebenarnya sudah tepat melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dibawah koordinasi Bank Indonesia yang saat ini sudah berjalan baik.  Hanya saja perlu diatur ulang agar tidak ada kesalahan di kemudian hari apalagi setelah  pandemi virus Corona (COVID-19) selesai di Indonesia.

“Perbankan plat merah yang tergabung dalam Himbara adalah objek kebijakan. Ia tak boleh masuk ke dalam ranah regulator KSSK,” jelasnya.

Advertisement

Pilihan terbaik biarlah bank berjalan seperti sekarang membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya sehingga ekonomi berjalan dan regulator menjamin likuiditas bank aman pada era pandemi Covid-19.

Advertisement

Trending