Jakarta, INFOMONETER.CO – Istri politisi senior Malaysia Datuk Abdul Rahman Dahlan, yakni Vie Shantie Haroon Khan atau Vie Santie Harun selaku Komisaris PT Ratu Mega Indonesia (RMI) dan Abdul Haris selaku Direktur Utama perusahaan digugat PT Bara Asia Contractor (BAC) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.JKT.BRT itu diduga terkait wanprestasi. Adapun sidang pertama dengan agenda “panggil para pihak” yang digelar pada 1 Juli 2025 itu menyusul ketidakpatuhan pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS atau setara Rp8,125 miliar.
Dalam dokumen gugatan yang diterima media, PT Bara Asia Contractor (BAC) menyatakan bahwa pihaknya mengalami kerugian materiel akibat tidak dipenuhinya isi perjanjian yang telah disepakati bersama oleh para pihak pada 8 Oktober 2024.
“Para tergugat telah menyepakati pengembalian dana sebesar 500.000 dollar AS dalam jangka waktu 180 hari sejak perjanjian ditandatangani. Namun, hingga jatuh tempo pada 9 April 2025, dana tersebut belum dikembalikan,” demikian isi gugatan yang diajukan kuasa hukum penggugat.
Perjanjian antara penggugat dan tergugat dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesediaan Membayar Ganti Rugi Nomor 001/SPKMGR/RMI/BAC/X/2024. Dalam dokumen tersebut, penggugat, melalui Direktur Utama Dra Rodliyah Muzdalifah, menyatakan telah mentransfer dana investasi kepada pihak tergugat sebagai bagian dari kerja sama dalam bisnis pasir kuarsa.
Namun, realisasi operasional sebagaimana dijanjikan, yaitu penjualan minimal 300.000 ton pasir kuarsa dalam waktu 180 hari, tidak pernah terealisasi. Kuasa hukum menyebut, para tergugat hanya memberikan janji-janji kosong meskipun telah beberapa kali diberikan teguran maupun somasi.
“Hal ini jelas memenuhi unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 dan 1243 KUH Perdata, karena telah terjadi pelanggaran terhadap perikatan dan tergugat tetap lalai meskipun telah diberikan peringatan,” ujar Hasudungan Manurung, SH., MH, salah satu kuasa hukum penggugat saat ditemui awak media di Kompleks PN Jakarta Barat pada 1 Juli 2025.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan hukum, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan atas harta bergerak maupun tidak bergerak milik tergugat, termasuk kendaraan dan properti di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat juga meminta agar tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila tidak segera melaksanakan isi putusan apabila sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam permohonannya, penggugat juga meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad), yang memungkinkan eksekusi dapat dilakukan meskipun terdapat upaya hukum dari pihak tergugat.
Siapa Vie Shantie Khan
Sebagai informasi, tergugat satu dalam perkara ini yakni Vie Santi Binti Harun merupakan figur publik asal Malaysia yang dikenal luas dengan nama Vie Shantie Khan (juga dieja sebagai Vie Shanti atau Vie Santie) sebagai salah satu tergugatnya. Nama lengkapnya adalah Vie Shantie Haroon Khan, juga dikenal dengan nama Vie Santie Harun dalam konteks bisnis.
Ia pernah menikah dengan aktor Malaysia Datuk Seri Eizlan Yusof (2007–2014), dan kini merupakan istri dari politisi senior Malaysia dari partai UMNO, Datuk Seri Abdul Rahman Dahlan.
Vie Shantie dikenal karena kecantikannya dan penampilan glamor yang kerap menjadi sorotan di media sosial. Ia juga memiliki latar belakang profesional sebagai quantity surveyor, pernah bekerja di bidang konstruksi, dan menerima sejumlah penghargaan atas kontribusinya, termasuk Prime Minister’s Award.
Ia duduk sebagai anggota Dewan Direksi KEV Borneo Dagangan Sdn Bhd, serta terlibat aktif di sektor logistik dan konstruksi. Tak hanya aktif dalam dunia bisnis, Vie juga dikenal memiliki koneksi sosial yang luas, termasuk berteman dekat dengan selebritas Indonesia Syahrini, dan kerap tampil bersama di berbagai acara publik maupun unggahan media sosial.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan tidak hanya aspek bisnis lintas negara, tetapi juga tokoh publik yang dikenal luas di media sosial dan industri hiburan Malaysia.
Media ini sudah menghubungi Vie Shantie Khan selaku Komisaris PT Ratu Mega Indonesia (RMI) via aplikasi perpesanan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan respon.*
Leave a Reply